Tupoksi

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) HIPMI Kabupaten Pekalongan

Tupoksi HIPMI Kabupaten Pekalongan mengacu pada tugas, tanggung jawab, dan fungsi yang dimiliki oleh setiap pengurus dan departemen di dalam organisasi. Dengan struktur organisasi yang jelas, HIPMI Kabupaten Pekalongan dapat menjalankan program-program pemberdayaan yang mendukung pengusaha muda dan UMKM di daerah ini. Berikut adalah deskripsi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) HIPMI Kabupaten Pekalongan:

1. Dewan Pengurus Harian (DPH)

Dewan Pengurus Harian adalah badan eksekutif yang bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi dan pelaksanaan kegiatan. DPH dipimpin oleh Ketua Umum yang bertanggung jawab langsung kepada anggota. Berikut adalah Tupoksi pengurus DPH:

  • Ketua Umum

    • Tugas Pokok: Memimpin dan mengkoordinasi seluruh kegiatan organisasi.

    • Fungsi: Menentukan arah kebijakan organisasi, mengawasi jalannya program, dan mewakili HIPMI Kabupaten Pekalongan di luar organisasi.

  • Wakil Ketua Umum

    • Tugas Pokok: Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya.

    • Fungsi: Menggantikan Ketua Umum dalam hal ketidakhadiran dan bertanggung jawab terhadap sektor atau bidang tertentu yang telah ditugaskan.

  • Sekretaris Umum

    • Tugas Pokok: Mengelola administrasi organisasi dan komunikasi internal.

    • Fungsi: Menyusun surat-surat resmi, menyimpan arsip, serta memfasilitasi hubungan antara pengurus dan anggota.

  • Bendahara Umum

    • Tugas Pokok: Mengelola keuangan organisasi.

    • Fungsi: Menyusun anggaran, membuat laporan keuangan, dan memastikan penggunaan dana sesuai dengan anggaran yang telah disetujui.

2. Departemen-Departemen

Departemen dalam HIPMI Kabupaten Pekalongan memiliki Tupoksi yang spesifik, sesuai dengan bidang yang dijalankannya. Setiap departemen bertanggung jawab atas kegiatan yang berhubungan dengan fungsi dan tujuan organisasi.

a. Departemen Organisasi dan Keanggotaan

  • Tugas Pokok: Mengelola keanggotaan dan organisasi internal.

  • Fungsi:

    • Merekrut anggota baru.

    • Menyusun program untuk meningkatkan kualitas keanggotaan.

    • Mengatur kegiatan internal seperti rapat anggota, pertemuan rutin, dan lainnya.

b. Departemen Kewirausahaan dan Pengembangan Bisnis

  • Tugas Pokok: Meningkatkan kualitas dan kapasitas kewirausahaan anggota.

  • Fungsi:

    • Menyusun dan melaksanakan program pelatihan kewirausahaan.

    • Memberikan pendampingan kepada pengusaha muda dalam mengembangkan usahanya.

    • Menyediakan informasi mengenai peluang bisnis, baik lokal maupun internasional.

c. Departemen Pemasaran dan Promosi

  • Tugas Pokok: Mempromosikan produk dan kegiatan HIPMI Kabupaten Pekalongan.

  • Fungsi:

    • Mengorganisir kegiatan promosi untuk meningkatkan visibility produk anggota.

    • Menyusun strategi pemasaran untuk memperluas pasar pengusaha muda.

    • Membuat materi promosi untuk acara atau produk-produk yang dihasilkan oleh anggota.

d. Departemen Keuangan dan Pembiayaan

  • Tugas Pokok: Mengelola keuangan organisasi dan memfasilitasi akses pembiayaan untuk anggota.

  • Fungsi:

    • Membantu pengusaha muda dalam mengakses sumber pembiayaan, seperti pinjaman atau modal ventura.

    • Menyusun anggaran dan laporan keuangan organisasi.

    • Mengadakan pelatihan tentang pengelolaan keuangan untuk anggota.

e. Departemen Hubungan Masyarakat dan Kemitraan

  • Tugas Pokok: Mengelola hubungan dengan pihak eksternal dan mitra kerja sama.

  • Fungsi:

    • Membangun dan menjaga hubungan dengan pemerintah daerah, lembaga swasta, dan organisasi lainnya.

    • Menciptakan peluang kerjasama dengan berbagai pihak untuk kepentingan anggota HIPMI.

    • Mengatur kegiatan komunikasi eksternal, termasuk hubungan media.

f. Departemen Sosial dan Lingkungan

  • Tugas Pokok: Mengorganisir kegiatan sosial dan bertanggung jawab terhadap isu-isu lingkungan.

  • Fungsi:

    • Menyusun dan melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial (CSR) dari pengusaha muda.

    • Menyusun program untuk meningkatkan kesadaran sosial dan lingkungan di kalangan anggota.

    • Mengadakan kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan lingkungan sekitar.

3. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)

DPO adalah badan yang bertugas memberikan masukan dan pertimbangan strategis kepada Dewan Pengurus Harian. DPO biasanya terdiri dari para pengusaha senior atau tokoh-tokoh yang berpengalaman.

  • Tugas Pokok: Memberikan arahan strategis dan pertimbangan mengenai kebijakan dan program organisasi.

  • Fungsi:

    • Memberikan pandangan terkait program-program yang akan dilaksanakan.

    • Memberikan pertimbangan terkait keputusan besar yang diambil oleh pengurus harian.

4. Pengurus Cabang (Jika Ada)

HIPMI Kabupaten Pekalongan juga memiliki pengurus di tingkat cabang atau kecamatan tertentu. Setiap cabang memiliki Tupoksi yang serupa dengan pengurus kabupaten, namun dengan fokus pada kegiatan lokal.

  • Tugas Pokok: Mengelola kegiatan HIPMI di tingkat kecamatan atau wilayah tertentu.

  • Fungsi:

    • Menyelenggarakan acara atau program yang dapat memberikan manfaat bagi pengusaha muda di kecamatan.

    • Memfasilitasi kegiatan organisasi dan meningkatkan keanggotaan di wilayah tersebut.